Ini sekedar berbagi pengalaman memiliki saham yang delisting dari bursa.
Jika kita memiliki saham ABCD dan lalu emiten tersebut delisting, apa yang akan terjadi? Apakah uang saya masih ada? Apakah Lot nya masih ada di portofolio saya? Apakah Emiten tersebut masih ada di portofolio saya?


Ketika ada saham kita yang delisting, maka saham tersebut sudah tidak bisa lagi kita perjual belikan di BEI (Bursa Efek Indonesia) baik di pasar reguler, nego maupun tunai.
Karena sudah tidak lagi menjadi emiten dari BEI, maka harga jual nya otomatis menjadi nol.
Tetapi jumlah lot yang kita miliki masih tetap ada didalam portofolio kita.
Contoh gue memiliki 1.500 Lot KARK yang ketika itu gue beli di pasar nego seharga 3 Rupiah per lembar dan 2.165 Lot TRUB yang gue beli di pasar reguler seharga 106 Rupiah per lembar.
Ketika KARK dan TRUB delisting, secara pencatatan , gue langsung dianggap rugi 100% (harga menjadi nol)
Tetapi kepemilikan gue atas perusahaan tersebut (baik masih ada ataupun sudah tidak ada) tidak hilang begitu saja.
Gue masih tercatat sebagai pemilik 150.000 lembar saham perusahaan KARK & sebagai pemilik 216.500 lembar saham perusahaan TRUB.
Hanya saja sekarang nilainya sudah menjadi nol karena sudah tidak bisa lagi di perjual belikan di BEI
Lot nya masih ada, hanya nilainya yang sudah tidak ada.
Mengapa tidak dihapus saja?
Ini karena masih ada kemungkinan emiten yang sudah delisting akan relisting kembali. Relisting itu artinya pencatatan kembali di BEI.
Jika KARK & TRUB suatu hari relisting kembali, maka kepemilikan kita atas emiten yang sudah delisting sebelumnya, jadi bisa di perjual belikan lagi.
Kira kira begitulah yang terjadi dengan emiten kita yang delisting.
Catatan tambahan:
- Untuk bisa tercatat di BEI, sebuah perusahaan yang tertutup (private) harus berubah menjadi terbuka (TBK / Public) terlebih dahulu. Dan kemudian menawarkan efek (saham) yang diterbitkan kepada umum. Istilahnya ini adalah IPO (Initial Public Offering) atau Penawaran Umum Perdana
- Setelah berubah menjadi perusahaan terbuka, kemudian mengajukan dan mengikuti syarat syarat yang diberikan oleh BEI agar efeknya (saham) bisa diperjual belikan di BEI. Istilahnya ini adalah LISTING.
- Jika kemudian perusahaan tidak bisa melaksanakan kewajiban yang di syaratkan oleh BEI seperti menerbitkan laporan keuangan, tidak membayar biaya keanggotaan, dll atau perusahaan ingin kembali menjadi perusahaan tertutup (Private) dan akhirnya tidak bisa diperjual belikan lagi di BEI. Istilahnya ini adalah DELISTING.
- Jika kemudian perusahaan mencatatkan kembali menjadi anggota BEI sehingga efeknya dapat diperjual belikan kembali di BEI. Istilahnya ini adalah RELISTING
Be the first to comment